Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 mengalami beberapa
perkembangan dan perbaikan sejak digulirkannya pada tahun 2013. Perbaikan
kurikulum tersebut berlandaskan pada kebijakan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Secara umum, perbaikan Kurikulum 2013
bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara
khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan menyelaraskan KI-KD, silabus,
inspirasi pembelajaran, panduan pembelajaran, penilaian hasil pelajar dan
satuan pe, dan buku teks.
Perbaikan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip
perbaikan kurikulum sebagai berikut.
1. Keselarasan
2. Mudah Dipelajari
3. Mudah Dibelajarkan
4. Terukur
5. Bermakna untuk Dipelajari
Kurikulum
sebagai satu kesatuan dari beberapa
komponen pastilah memiliki peran dan fungsi. Peran kurikulum
yaitu:
1. Peran konservatif adalah
melestarikan berbagai budaya sebagai warisan masa lalu.
2. Peran kreatif yaitu kurikulum harus
mengandung hal-hal baru sehingga dapat membantu siswa untuk dapat
mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya agar dapat berperan
aktif dalam kehidupan sosial masyarakat yang senantiasa bergerak maju secara dinamis.
aktif dalam kehidupan sosial masyarakat yang senantiasa bergerak maju secara dinamis.
3. Peran kritis dan evaluative yaitu
Kurikulum berperan untuk menyeleksi nilai dan budaya mana yang perlu
dipertahankan, dan mana yang harus dimiliki oleh siswa.
Sedangkan
fungsi kurikulum yaitu:
1. Fungsi umum pendidikan, maksudnya
untuk mempersiapkan peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang
bertanggung jawab dan baik.
2. Suplementasi yaitu sebagai alat
pendidikan harus dapat memberikan pelayanan kepada setiap siswa.
3. Eksplorasi yaitu kurikulum harus
dapat menemukan dan mengembangkan minat dan bakat masing-masing
siswa.
4. Keahlian yaitu kurikulum berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan anak sesuai dengan keahliannya yang
didasarkan atas minat dan bakat siswa.
Adapun
prinsip pengembangan kurikulum, yaitu.
1. Relevansi nyaitu kurikulum yang
dikembangkan oleh sekolah harus memiliki kesesuaian (relevansi) sehingga
kurikulum tersebut bisa bermanfaat. Ada dua relevansi: relevansi internal
dan relevasi eksternal
2. Fleksibilitas yaitu kurikulum harus
bisa diterapkan secara lentur disesuaikan dengan karakteristik dan potensi
setiap siswa, juga dinamika kehidupan masyarakat.
3. Kontinuitas yaitu Isi program dan
penerapan kurikulum di setiap sekolah harus memberi bekal bagi setiap
siswa untuk mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimilikinya secara
berkesinambungan dan berkelanjutan (kontinuitas
4. Efisiensi dan Efektivitas
yaitu kurikulum harus memungkinkan setiap personil untuk menerapkannya
secara mudah dengan menggunakan biaya secara proporsional
dan itulah efisien. Penggunaan seluruh sumber daya baik piranti
kurikulum, sumber daya manusia maupun sumber finansial harus menjamin
bagi tercapainya tujuan atau
membawa hasil secara optimal dan itulah makna dari prinsip efektivitas .
membawa hasil secara optimal dan itulah makna dari prinsip efektivitas .
Di
dalam kerangka pengembangan kurikulum 2013, terdapat 4 standar yang berubah,
yakni Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, Standar Isi,
dan Standar Penilaian.
1. Standar Kompetensi Lulusan
(SKL)
Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi
Lulusan digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas
kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas
kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Standar
Kompetensi Lulusan terdiri atas:
Perumusan kompetensi lulusan antarsatuan pendidikan
mempertimbangkan gradasi setiap
tingkatan satuan pendidikan dan memperhatikan kriteria
sebagai berikut: perkembangan
psikologis anak, lingkup dan kedalaman materi, kesinambungan, dan fungsi satuan
pendidikan. Berikut adalah kompetensi lulusan yang tertuang dalam permendikbud No 20
tahun 2016
psikologis anak, lingkup dan kedalaman materi, kesinambungan, dan fungsi satuan
pendidikan. Berikut adalah kompetensi lulusan yang tertuang dalam permendikbud No 20
tahun 2016
2. Kompetensi Inti (KI)
Kompetensi
inti (KI) merupakan standar penilaian yang harus dimiliki secara berbeda
pada setiap tingkatan dan kelas. KI merupakan komponen penilaian yang
akan dapat
mengejawantahkan/mewujudkan isi dari SKL. Isi KI harus mencerminkan harapan dari SKL
Kompetensi inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4. Dasar. Rumusan KI meliputi:
mengejawantahkan/mewujudkan isi dari SKL. Isi KI harus mencerminkan harapan dari SKL
Kompetensi inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4. Dasar. Rumusan KI meliputi:
a. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan;
d. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
3.
Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi dasar pada Kurikulum 2013
SMP/MTs berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada
SMP/MTs yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi dasar dirumuskan
untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan
dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan
kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi dasar untuk Mata Pelajaran Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti dan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan
kompetensi inti sebagai berikut.
a.
Kelompok 1: kelompok KD sikap
spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
b.
Kelompok 2: kelompok KD sikap sosial
dalam rangka menjabarkan KI-2;
c.
Kelompok 3: kelompok KD pengetahuan
dalam rangka menjabarkan KI-3;
d.
Kelompok 4: kelompok KD keterampilan
dalam rangka menjabarkan KI-4.
4.
Indikator
Indikator pencapaian kompetensi
(IPK) merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku
yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. IPK
dikembangkan sesuai dengan karakteristik siswa, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Dalam mengembangkan IPK perlu mempertimbangkan:
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Dalam mengembangkan IPK perlu mempertimbangkan:
a)
tuntutan kompetensi yang dapat
dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam KD;
b)
karakteristik mata pelajaran, siswa,
dan sekolah;
c)
potensi dan kebutuhan siswa,
masyarakat, dan lingkungan/daerah.
Dalam mengembangkan pembelajaran dan
penilaian, terdapat dua rumusan indikator, yaitu: indikator pencapaian
kompetensi yang terdapat dalam RPP, dan indikator penilaian yang
digunakan dalam menyusun kisi-kisi dan menulis soal yang dikenal sebagai
indikator soal.
IPK pada Kurikulum 2013 untuk KD yang diturunkan dari KI-1
dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan
sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada
KI-3 dan KI-4. IPK untuk KD yang diturunkan dari KI-3
dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku
spesifik yang dapat diamati dan terukur.
5.
Silabus Mata Pelajaran
Silabus merupakan acuan penyusunan
kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus
paling sedikit memuat identitas pelajaran, identitas sekolah, kompetensi
inti, kompetensi dasar, materi pokok, pembelajaran, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber belajar. Silabus disusun untuk satu tahun pelajaran.
Penyusunan silabus tersebut dapat dibut untuk tiap semester
Penyusunan silabus ini dilakukan
dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum;
kemudahan guru dalam mengajar; kemudahan bagi peserta didik dalam
belajar; keterukuran pencapaian kompetensi; kebermaknaan; dan bermanfaat untuk
dipelajari sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan peserta
didik.
Komponen silabus mencakup kompetensi dasar, materi
pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran. Uraian pembelajaran yang
terdapat dalam silabus merupakan alternatif kegiatan belajar berbasis
aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan alternatif dan inspirasi bagi
guru dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
Silabus merupakan acuan penyusunan
kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus
paling sedikit memuat:
a.
Identitas mata pelajaran (khusus
SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK/Paket C/ Paket C
Kejuruan);
b.
Identitas sekolah meliputi nama
satuan pendidikan dan kelas;
c.
Kompetensi inti, merupakan gambaran
secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.
kompetensi dasar, merupakan
kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
terkait muatan atau mata pelajaran;
e.
tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket
A);
f.
materi pokok, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi;
g.
pembelajaran, yaitu kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang
diharapkan;
h.
penilaian, merupakan proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik;
i.
alokasi waktu sesuai dengan jumlah
jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu
tahun; dan
j.
sumber belajar, dapat berupa buku,
media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang
relevan.
Silabus dikembangkan
berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap
tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran.
6.
Keterkaitan antara SKL, KI-KD, dan
Silabus
Standar kompetensi lulusan adalah
kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki
seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi inti mencakup:
sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi
ini merupakan landasan pengembangan kompetensi dasar. Dalam setiap rumusan
kompetensi dasar terdapat unsur kemampuan berpikir atau bertindak dan
materi. Kompetensi dasar diuraikan ke dalam beberapa indikator pencapaian
kompetensi (IPK). Selanjutnya berdasarkan IPK ditentukan butir-butir
materi, kegiatan pembelajaran, dan teknik penilaian yang sesuai. Diagram
berikut menunjukkan keterkaitan antara SKL, KI, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan teknik penilaian.
Latihan
1.
Jelaskan
pemahaman Anda tentang Standar Kompetensi Lulusan!
Jawaban : Kompetensi
adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta
didik. Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai
peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan
pendidikan tertentu. Sehingga Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dapat dikatakan
sebagai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang di
miliki peserta didik sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati,
sebagaimana
yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Selain itu, SKL juga digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. SKL terdiri atas
kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai
setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
SKL dalam Kurikulum 2013 tidak
berbasis mata pelajaran, ini karena SKL untuk semua mata pelajaran pada semua
kelas pada jenjang tertentu adalah sama. Inilah yang membedakan SKL Kurikulum
2013 dengan SKL KTSP. SKL KTSP berbasis mata pelajaran, sehingga rumusan SKL
tiap mata pelajaran berbeda.
2.
Jelaskan
pemahaman Anda tentang Kompetensi Inti!
Jawaban
: Kompetensi inti (KI) merupakan standar penilaian yang harus dimiliki secara
berbeda pada setiap tingkatan dan kelas. KI merupakan komponen penilaian
yang akan dapat mengejawantahkan/mewujudkan isi dari SKL. Isi KI harus
mencerminkan harapan dari SKL.
Kompetensi inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4.
Rumusan setiap KI berbeda sesuai dengan aspeknya. Untuk mencapai
kemampuan yang terdapat di dalam KI perlu diterjemahkan kedalam KD yang
sesuai dengan aspek pada setiap KI.
KI
merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai SKL yang harus dimiliki
seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi
landasan pengembangan Kompetensi Dasar. Rumusan KI meliputi:
a. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan;
d. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
KI berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising
element) KD. Sebagai unsur pengorganisasi, KI merupakan pengikat
untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal KD. Organisasi
vertikal KD adalah keterkaitan KD satu kelas dengan kelas di
atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi
yang berkesinambungan antarkompetensi yang dipelajari peserta didik.
Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara KD satu mata pelajaran
dengan KD dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama
sehingga saling memperkuat.
3.
Apakah
pemahaman Anda tentang Kompetensi Dasar?
Kompetensi dasar pada Kurikulum 2013
SMP/MTs berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada
SMP/MTs yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi dasar dirumuskan
untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan
dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan
kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi dasar untuk Mata Pelajaran Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti dan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan kompetensi inti
sebagai berikut.
a. Kelompok 1: kelompok KD sikap
spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
b. Kelompok 2: kelompok KD sikap sosial
dalam rangka menjabarkan KI-2;
c. Kelompok 3: kelompok KD pengetahuan
dalam rangka menjabarkan KI-3;
d. Kelompok 4: kelompok KD keterampilan
dalam rangka menjabarkan KI-4.
Kompetensi dasar yang berkenaan dengan sikap spiritual
(mendukung KI-1) dan sikap sosial (mendukung KI-2) ditumbuhkan melalui pembelajaran
tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada saat peserta didik belajar
tentang pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Pembelajaran langsung berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD
yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Keduanya, dikembangkan secara
bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan menjadi wahana untuk
mengembangkan KD pada KI-1 dan KI-2. Pembelajaran KI-1 dan KI-2
terintegrasi dengan pembelajaran KI-3 dan KI-4.
4.
Apakah
pemahaman Anda tentang Indikator?
Indikator pencapaian kompetensi
(IPK) merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. IPK dikembangkan sesuai dengan karakteristik siswa, mata pelajaran,
satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Dalam mengembangkan IPK perlu mempertimbangkan: (a) tuntutan kompetensi yang dapat dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam KD; (b) karakteristik mata pelajaran, siswa, dan sekolah; (c) potensi dan kebutuhan siswa, masyarakat, dan lingkungan/daerah.
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Dalam mengembangkan IPK perlu mempertimbangkan: (a) tuntutan kompetensi yang dapat dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam KD; (b) karakteristik mata pelajaran, siswa, dan sekolah; (c) potensi dan kebutuhan siswa, masyarakat, dan lingkungan/daerah.
Dalam mengembangkan pembelajaran dan
penilaian, terdapat dua rumusan indikator, yaitu: indikator pencapaian
kompetensi yang terdapat dalam RPP, dan indikator penilaian yang
digunakan dalam menyusun kisi-kisi dan menulis soal yang dikenal sebagai
indikator soal.
Indikator Pencapaian Kompetensi
(IPK) memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam mengembangkan
pencapaian kompetensi dasar. IPK berfungsi sebagai berikut:
a.
Pedoman
dalam mengembangkan materi pembelajaran.
Pengembangan materi pembelajaran
harus sesuai dengan indikator yang dikembangkan. IPK yang dirumuskan
secara cermat dapat memberikan arah pengembangan materi pembelajaran yang
efektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, potensi dan
kebutuhan siswa, sekolah, serta lingkungan.
kebutuhan siswa, sekolah, serta lingkungan.
b.
Pedoman
dalam mendesain kegiatan pembelajaran.
Pengembangan desain pembelajaran
hendaknya sesuai IPK yang dikembangkan, karena IPK dapat memberikan
gambaran kegiatan pembelajaran yang efektif untuk
mencapai kompetensi. IPK yang menuntut
kompetensi dominan pada aspek prosedural
menunjukkan agar kegiatan pembelajaran dilakukan tidak dengan strategi ekspositori melainkan lebih tepat dengan strategi discovery- inquiry.
menunjukkan agar kegiatan pembelajaran dilakukan tidak dengan strategi ekspositori melainkan lebih tepat dengan strategi discovery- inquiry.
c.
Pedoman
dalam mengembangkan bahan ajar.
Bahan ajar perlu dikembangkan oleh
guru guna menunjang pencapaian kompetensi siswa. Pemilihan bahan ajar yang
efektif harus sesuai tuntutan IPK sehingga dapat meningkatkan pencapaian
kompetensi secara maksimal.
d.
Pedoman
dalam merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
Indikator menjadi pedoman dalam
merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi hasil belajar. Rancangan
penilaian memberikan acuan dalam menentukan bentuk dan jenis penilaian, serta
pengembangan indikator penilaian.
5.
Bagaimana
cara penyusunan Indikator dari Kompetensi Dasar?
Sebelum melakukan penyusunan
indicator, maka harus diperhatikan terlebih dahulu komponen-komponen sebagai
berikut :
a. Indikator merupakan penjabaran dari
KD yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan atau respon yang dilakukan atau
ditampilkan oleh peserta didik.
b. Rumusan indicator menggunakan kerja
operasional yang terukur atau dapat diobservasi
c. Indikator digunakan sebagai bahan
dasar untuk menyusun alat penilaian.
d. Kata-kata Operasional yang
Dijabarkan Dalam Membuat Indikator:
Berikut
ini urutan cara penyusunan Indikator :
a. Mengkaji KD tersebut untuk
mengidentifikasi indikatornya dan rumuskan indikatornya yang dianggap relevan
tanpa memikirkan urutannya lebih dahulu juga tentukan indikator-indikator yang
relevan dan tuliskan sesuai urutannya.
b. Kajilah apakah semua indikator
tersebut telah mempresentasikan KD nya, apabila belum lakulanlah analisis
lanjut untuk menemukan indikator-indikator lain yang kemungkinan belum
teridentifikasi.
c. Tambahkan indikator lain sebelumnya
dan rubahlah rumusan yang kurang tepat dengan lebih akurat dan pertimbangkan
urutannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar