Mempersiapkan diri menjadi seorang GURU......

Pengertian dan struktur kurikulum 2013

Kurikulum 2013


Kurikulum 2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak digulirkannya pada tahun 2013. Perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan pada kebijakan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Secara umum, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan menyelaraskan KI-KD, silabus, inspirasi pembelajaran, panduan pembelajaran, penilaian hasil pelajar dan satuan pe, dan buku teks. 
Perbaikan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan kurikulum sebagai berikut. 
1.      Keselarasan 
2.      Mudah Dipelajari 
3.      Mudah Dibelajarkan 
4.      Terukur 
5.      Bermakna untuk Dipelajari 
Kurikulum  sebagai  satu  kesatuan  dari  beberapa  komponen  pastilah  memiliki peran dan  fungsi. Peran kurikulum yaitu: 
1.      Peran konservatif adalah melestarikan berbagai budaya sebagai warisan masa lalu. 
2.      Peran kreatif yaitu kurikulum harus mengandung hal-hal baru sehingga dapat membantu  siswa untuk dapat mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya agar dapat berperan 
aktif dalam kehidupan sosial masyarakat yang senantiasa bergerak maju secara dinamis. 
3.      Peran kritis dan evaluative yaitu Kurikulum berperan untuk menyeleksi nilai dan budaya  mana yang perlu dipertahankan, dan mana yang harus dimiliki oleh siswa. 
Sedangkan fungsi kurikulum yaitu: 
1.      Fungsi umum pendidikan, maksudnya untuk mempersiapkan peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan baik. 
2.      Suplementasi yaitu sebagai alat pendidikan harus dapat memberikan pelayanan kepada  setiap siswa. 
3.      Eksplorasi yaitu kurikulum harus dapat menemukan dan mengembangkan minat dan  bakat masing-masing siswa. 
4.      Keahlian yaitu kurikulum berfungsi untuk mengembangkan kemampuan anak sesuai dengan keahliannya yang didasarkan atas minat dan bakat siswa. 
Adapun prinsip pengembangan kurikulum, yaitu. 
1.      Relevansi nyaitu kurikulum yang dikembangkan oleh sekolah harus memiliki kesesuaian (relevansi) sehingga kurikulum tersebut bisa bermanfaat. Ada dua relevansi: relevansi internal dan relevasi eksternal
2.      Fleksibilitas yaitu kurikulum harus bisa diterapkan secara lentur disesuaikan dengan karakteristik dan potensi setiap siswa, juga dinamika kehidupan masyarakat. 
3.      Kontinuitas yaitu Isi program dan penerapan kurikulum di setiap sekolah harus memberi bekal bagi setiap siswa untuk mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimilikinya secara berkesinambungan dan berkelanjutan (kontinuitas
4.      Efisiensi dan Efektivitas  yaitu kurikulum harus memungkinkan setiap personil untuk menerapkannya secara mudah dengan menggunakan  biaya  secara  proporsional dan  itulah efisien. Penggunaan seluruh sumber daya baik piranti kurikulum, sumber daya  manusia maupun sumber finansial harus menjamin bagi tercapainya tujuan atau 
membawa hasil secara optimal dan itulah makna dari prinsip efektivitas .
Di dalam kerangka pengembangan kurikulum 2013, terdapat 4 standar yang berubah, yakni  Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, Standar Isi, dan  Standar  Penilaian.  
1.      Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan 
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian 
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, 
standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas 
kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah 
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan 
menengah.
              Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: 
Perumusan kompetensi lulusan antarsatuan pendidikan mempertimbangkan gradasi setiap 
tingkatan satuan pendidikan dan memperhatikan kriteria sebagai berikut: perkembangan 
psikologis anak, lingkup dan kedalaman materi, kesinambungan, dan fungsi satuan 
pendidikan. Berikut adalah kompetensi lulusan yang tertuang dalam permendikbud No 20 
tahun 2016 


2.      Kompetensi Inti (KI)  
Kompetensi inti (KI) merupakan standar penilaian yang harus dimiliki secara berbeda pada  setiap tingkatan dan kelas. KI merupakan komponen penilaian yang akan dapat 
mengejawantahkan/mewujudkan isi dari SKL. Isi KI harus mencerminkan harapan dari SKL 
Kompetensi inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4. Dasar. Rumusan KI meliputi:  
a.       Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual; 
b.      Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial; 
c.       Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan;  
d.      Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan. 

3.      Kompetensi Dasar (KD)  
Kompetensi dasar pada Kurikulum 2013 SMP/MTs berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada SMP/MTs yang mengacu pada kompetensi inti.  Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi dasar untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan kompetensi  inti sebagai berikut. 
a.       Kelompok 1: kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1; 
b.      Kelompok 2: kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2; 
c.       Kelompok 3: kelompok KD pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;  
d.      Kelompok 4: kelompok KD keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4. 

4.      Indikator 
Indikator pencapaian kompetensi (IPK) merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan  keterampilan. IPK dikembangkan sesuai dengan karakteristik siswa, mata pelajaran, satuan 
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Dalam  mengembangkan IPK perlu mempertimbangkan:
a)      tuntutan kompetensi yang dapat dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam KD;
b)      karakteristik mata pelajaran, siswa, dan sekolah;
c)      potensi dan kebutuhan siswa, masyarakat, dan lingkungan/daerah. 
Dalam mengembangkan pembelajaran dan penilaian, terdapat dua rumusan indikator,  yaitu: indikator pencapaian kompetensi yang terdapat dalam RPP, dan indikator penilaian  yang digunakan dalam menyusun kisi-kisi dan menulis soal yang dikenal sebagai indikator  soal. 
IPK pada Kurikulum 2013 untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam  bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati  sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4. IPK untuk KD yang diturunkan  dari   KI-3  dan  KI-4  dirumuskan  dalam  bentuk  perilaku spesifik  yang dapat diamati dan  terukur. 

5.      Silabus Mata Pelajaran  
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat identitas pelajaran, identitas sekolah, kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, pembelajaran, penilaian,  alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus disusun untuk satu tahun pelajaran.  Penyusunan silabus tersebut dapat dibut untuk tiap semester 
Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan  pelaksanaan kurikulum; kemudahan guru dalam mengajar; kemudahan bagi peserta didik  dalam belajar; keterukuran pencapaian kompetensi; kebermaknaan; dan bermanfaat untuk  dipelajari sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan peserta didik. 
Komponen silabus mencakup kompetensi dasar, materi pembelajaran, dan kegiatan  pembelajaran. Uraian pembelajaran yang terdapat dalam silabus merupakan alternatif  kegiatan belajar berbasis aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan alternatif dan  inspirasi bagi guru dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang sesuai  dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.   
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat: 
a.       Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan); 
b.      Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas; 
c.       Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi   dalam  aspek  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran; 
d.      kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; 
e.       tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A); 
f.       materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis  dalam   bentuk  butir-butir  sesuai  dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi; 
g.      pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan; 
h.      penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik; 
i.        alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan 
j.        sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan. 
Silabus  dikembangkan  berdasarkan  Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi  untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan  rencana pelaksanaan pembelajaran. 

6.      Keterkaitan antara SKL, KI-KD, dan Silabus 
Standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki 
seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi inti mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi ini merupakan landasan pengembangan kompetensi dasar. Dalam setiap rumusan kompetensi dasar terdapat unsur kemampuan berpikir atau bertindak dan materi. Kompetensi dasar  diuraikan ke dalam beberapa indikator pencapaian kompetensi (IPK). Selanjutnya berdasarkan IPK ditentukan butir-butir materi, kegiatan pembelajaran, dan teknik  penilaian yang sesuai. Diagram berikut menunjukkan keterkaitan antara SKL, KI, KD,  materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan teknik penilaian. 







Latihan

1.        Jelaskan pemahaman Anda tentang Standar Kompetensi Lulusan!
Jawaban : Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu. Sehingga Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dapat dikatakan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang di miliki peserta didik sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Selain itu, SKL juga digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. SKL terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKL dalam Kurikulum 2013 tidak berbasis mata pelajaran, ini karena SKL untuk semua mata pelajaran pada semua kelas pada jenjang tertentu adalah sama. Inilah yang membedakan SKL Kurikulum 2013 dengan SKL KTSP. SKL KTSP berbasis mata pelajaran, sehingga rumusan SKL tiap mata pelajaran berbeda.

2.        Jelaskan pemahaman Anda tentang Kompetensi Inti!
Jawaban : Kompetensi inti (KI) merupakan standar penilaian yang harus dimiliki secara berbeda pada  setiap tingkatan dan kelas. KI merupakan komponen penilaian yang akan dapat  mengejawantahkan/mewujudkan isi dari SKL. Isi KI harus mencerminkan harapan dari SKL. 
Kompetensi inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4. Rumusan setiap KI berbeda  sesuai dengan aspeknya. Untuk mencapai kemampuan yang terdapat di dalam KI perlu  diterjemahkan kedalam KD yang sesuai dengan aspek pada setiap KI. 
KI merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai SKL yang harus dimiliki seorang  peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan  pengembangan Kompetensi Dasar. Rumusan KI meliputi:  
a.       Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual; 
b.      Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial; 
c.       Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan;  
d.      Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan. 
KI berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) KD. Sebagai unsur  pengorganisasi, KI merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal  KD. Organisasi vertikal KD adalah keterkaitan KD satu kelas dengan kelas  di atasnya  sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan  antarkompetensi yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan  antara KD satu mata pelajaran dengan KD dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu  kelas yang sama sehingga saling memperkuat. 

3.        Apakah pemahaman Anda tentang Kompetensi Dasar?
Kompetensi dasar pada Kurikulum 2013 SMP/MTs berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada SMP/MTs yang mengacu pada kompetensi inti.  Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi dasar untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan kompetensi  inti sebagai berikut. 
a.       Kelompok 1: kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1; 
b.      Kelompok 2: kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2; 
c.       Kelompok 3: kelompok KD pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;  
d.      Kelompok 4: kelompok KD keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4. 
Kompetensi dasar yang berkenaan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan sikap  sosial (mendukung KI-2) ditumbuhkan melalui pembelajaran tidak langsung (indirect  teaching) yaitu pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (mendukung KI-3)  dan keterampilan (mendukung KI-4). Pembelajaran langsung berkenaan dengan  pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Keduanya,  dikembangkan secara bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan menjadi wahana  untuk mengembangkan KD pada KI-1 dan KI-2. Pembelajaran KI-1 dan KI-2 terintegrasi  dengan pembelajaran KI-3 dan KI-4. 

4.        Apakah pemahaman Anda tentang Indikator?
Indikator pencapaian kompetensi (IPK) merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan  keterampilan. IPK dikembangkan sesuai dengan karakteristik siswa, mata pelajaran, satuan 
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Dalam  mengembangkan IPK perlu mempertimbangkan: (a) tuntutan kompetensi yang dapat dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam KD; (b) karakteristik mata pelajaran, siswa, dan sekolah; (c) potensi dan kebutuhan siswa, masyarakat, dan lingkungan/daerah. 
Dalam mengembangkan pembelajaran dan penilaian, terdapat dua rumusan indikator,  yaitu: indikator pencapaian kompetensi yang terdapat dalam RPP, dan indikator penilaian  yang digunakan dalam menyusun kisi-kisi dan menulis soal yang dikenal sebagai indikator  soal. 
Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam  mengembangkan pencapaian kompetensi dasar. IPK berfungsi sebagai berikut: 
a.       Pedoman dalam mengembangkan materi pembelajaran. 
Pengembangan materi pembelajaran harus sesuai dengan indikator yang dikembangkan. IPK yang dirumuskan secara cermat dapat memberikan arah pengembangan materi pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, potensi dan 
kebutuhan siswa, sekolah, serta lingkungan. 
b.      Pedoman dalam mendesain kegiatan pembelajaran. 
Pengembangan desain pembelajaran hendaknya sesuai IPK yang dikembangkan, karena IPK dapat memberikan gambaran kegiatan pembelajaran yang efektif untuk  mencapai kompetensi. IPK  yang  menuntut  kompetensi  dominan  pada aspek prosedural 
menunjukkan agar kegiatan pembelajaran dilakukan tidak dengan strategi ekspositori melainkan lebih tepat dengan strategi discovery- inquiry. 
c.       Pedoman dalam mengembangkan bahan ajar. 
Bahan ajar perlu dikembangkan oleh guru guna menunjang pencapaian kompetensi siswa. Pemilihan bahan ajar yang efektif harus sesuai tuntutan IPK sehingga dapat meningkatkan pencapaian kompetensi secara maksimal. 
d.      Pedoman dalam merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar. 
Indikator menjadi pedoman dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi hasil belajar. Rancangan penilaian memberikan acuan dalam menentukan bentuk dan jenis penilaian, serta pengembangan indikator penilaian. 

5.        Bagaimana cara penyusunan Indikator dari Kompetensi Dasar?
Sebelum melakukan penyusunan indicator, maka harus diperhatikan terlebih dahulu komponen-komponen sebagai berikut :
a.       Indikator merupakan penjabaran dari KD yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan atau respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
b.      Rumusan indicator menggunakan kerja operasional yang terukur atau dapat diobservasi
c.       Indikator digunakan sebagai bahan dasar untuk menyusun alat penilaian.
d.      Kata-kata Operasional yang Dijabarkan Dalam Membuat Indikator:


Berikut ini urutan cara penyusunan Indikator :
a.       Mengkaji KD tersebut untuk mengidentifikasi indikatornya dan rumuskan indikatornya yang dianggap relevan tanpa memikirkan urutannya lebih dahulu juga tentukan indikator-indikator yang relevan dan tuliskan sesuai urutannya.
b.      Kajilah apakah semua indikator tersebut telah mempresentasikan KD nya, apabila belum lakulanlah analisis lanjut untuk menemukan indikator-indikator lain yang kemungkinan belum teridentifikasi.

c.       Tambahkan indikator lain sebelumnya dan rubahlah rumusan yang kurang tepat dengan lebih akurat dan pertimbangkan urutannya.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar