ASAS DAN KODE ETIK BIMBINGAN KONSELING
A. Asas Bimbingan
dan Konseling
1. Pengertian
Asas Bimbingan dan Konseling
Asas-asas bimbingan dan konseling
merupakan ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling, sedangkan prinsip-prinsip bimbingan dan
konseling adalah hal-hal yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
2. Asas-Asas
Bimbingan dan Konseling
1) Asas
Kerahasiaan
Segala
sesuatu yang dibicarakan klien (peserta didik) kepada konselor (guru
pembimbing) tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal
atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui oleh orang lain.
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling.
2) Asas
Kesukarelaan
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari
pihak si terbimbing atau klien maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan
secara sukarela dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa menyampaikan
masalah yang dihadapinya serta mengungkapkan segenap fakta, data, dan
seluk-beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada konselor. Konselor hendaknya
dapat memberikan bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor
memberikan bantuan dengan ikhlas.
3) Asas
Keterbukaan
Keterbukaan
disini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau
membuka diri sendiri, sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh
orang lain (konselor) dan keduanya mau membuka diri dalam arti mau menerima
saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor,
keterbukaan terwujud dengan ketersediaan konselor menjawab
pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal
itu dikehendaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana seperti itu
masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) terhadap pihak lain.
4) Asas
Kekinian
Masalah
individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan
masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami
dimasa yang akan datang.Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor
tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien
atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka
konselor hendaklah segera memberikan bantuan.
5) Asas
Kemandirian
Pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak
bergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang
dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok
mampu:
a. Mengenal
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya.
b. Menerima
diri sendiri secara positif dan dinamis.
c. Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri.
d. Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu.
e. Mewujudkan
diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan- kemampuan yang dimilikinya.
6) Asas
Kegiatan
Asas
ini merujuk pada pola konseling “multidimensional” yang tidak hanya mengandalkan
transaksi verbal antara klien dengan konselor. Dalam konseling yang berdimensi
verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggaran, yaitu klien mengalami
proses konseling dan aktif pula melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil
konseling. Asas bimbingan dan konseling ini menghendaki agar klien yang menjadi
sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
pelayanan/ kegiatan bimbingan. Dalam hal ini konselor perlu mendorong klien
untuk aktif dalam setiap pelayanan/ kegiatan bimbingan dan konseling yang
diperuntukan baginya
7) Asas
Kedinamisan
Usaha
pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri
klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu
tidaklah sekedar mengulang hal yang lama, yang bersifat menonton, melainkan
perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaharuan, suatu yang lebih maju,
dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.
8) Asas
Keterpaduan
Pelayanan
bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien.
Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau
keadaannya tidak seimbang, serasi, dan terpadu justru akan menimbulkan masalah.
Disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatikan keterpaduan isi
dan proses layanan yang diberikan. Asas bimbingan dan konseling ini menghendaki
agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang
dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis,
dan terpadu.
9) Asas
Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama,
norma adat, norma hukum/ negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas
kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan
bimbingan dan konseling. Seluruh isi dan layanan harus sesuai dengan norma yang
ada. Demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak
menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
10) Asas
Keahlian
Usaha bimbingan dan konseling perlu
dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan
prosedur, teknik, dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang
memadai. Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya
pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman.
Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan. Oleh karena itu,
seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling
secara baik. Keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode
etik bimbingan dan konseling.
11) Asas Alih
Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan
konseling, asas alihtangan jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya
untuk membantu individu, tetapi individu yang bersangkutan belum dapat terbantu
sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu kepada
petugas atau badan yang lebih ahli. Disamping itu asas ini juga mengisyaratkan
bahwa pelayanan bimbingan dan konseling hanya mengenai masalah-masalah individu
sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan dan setiap masalah ditangani
oleh ahli yang berwenang untuk itu. Konselor dapat menerima alih tangan kasus
dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain, dan demikian pula guru
pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/ praktik
dan lain-lain.
12) Asas Tut
Wuri Handayani
Asas
tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana
yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan
rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien
untuk maju. Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam
rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Lebih-lebih di
lingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu
dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso”.Asas ini
menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada
waktu klien mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja, tetapi diluar
hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya
manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.
B.
Peran Guru dalam Penerapan Asas Bimbingan dan Konseling.
Prayitno
(2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam
bimbingan dan konseling adalah:
1. Membantu
konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan
konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
2.
Membantu memasyarakatkan pelayanan
bimbingan dan konseling kepada siswa.
3.
Mengalihtangankan siswa yang
memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4.
Menerima siswa alih tangan dari
konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus,
seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
5.
Membantu mengembangkan suasana
kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan
pelayanan pembimbingan dan konseling.
6.
Memberikan kesempatan dan kemudahan
kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan
dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus
penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8. Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
C. Kode Etik
Bimbingan dan Koseling
Kode etik bimbingan dan konseling
yaitu:
1. Pembimbing/konselor
menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
2.
Pembimbing/konselor menempatkan
kepentingan klien di atas kepentingan pribadi pembimbing/konselor sendiri.
3.
Pembimbng/konselor tidak membedakan
klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status sosial
ekonominya.
4.
Pembimbng/konselor dapat menguasai
dirinya dalam arti kata berusaha untuk mengerti kekurangan-kekurangannya dan
prasangka-prasangka yang ada pada dirinya yang dapat mengakibatkan rendahnya
mutu layanan yang akan diberikan serta merugikan klien.
5.
Pembimbing/konselor mempunyai serta
memperlihatkan sifat-sifat rendah hati, sederhana, sabar, tertib, dan percaya
pada paham hidup sehat.
6.
Pembimbing/konselor terbuka terhadap
saran atau pandangan yang diberikan padanya, dalam hubungannya dengan
ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana dikemukakan dalam kode
etik bimbingan dan konseling.
7.
Pembimbing/konselor memiliki sifat
tanggung jawab baik terhadap lembaga dan orang-orang yang dilayani, maupun
terhadap profesinya.
8.
Pembimbing/konselor mengusahakan
mutu kerjanya setinggi mungkin.
9.
Pembimbing/konselor menguasai
pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku orang, serta
tentang teknik dan prosedur layanan
bimbingan guna dapat memberikan layanan dengan sebaik-baiknya.
10. Seluruh
catatan tentang klien merupakan informasi yang bersifat rahasia, dan pembimbing
menjaga kerahasiaan ini.
11. Sesuatu tes
hanya boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan
hasilnya.
12. Testing
psikologi baru boleh diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain
yang membutuhkan data tentang sifat dan diri kepribadian
seperti taraf inteligensi, minat, bakat, dan kecenderungan-kecenderungan dalam
diri pribadi seseorang.
13. Data hasil
tes psikologis harus diintegrasikan dengan informasi lainnya yang diperoleh
dari sumber lain, serta harus diperlakukan setaraf dengan informasi lainnya
itu.
14. Konselor
memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes
psikologi dan apa hubungannya dengan masalah yang dihadapi klien.
15. Hasil tes
psikologi harus diberitahukan kepada klien dengan disertai alasan-alasan
tentang kegiatan-kegiatannya dan hasil tersebut dapat diberitahukan pada pihak
lain, sejauh pihak yang diberitahukan itu ada hubungannya dengan usaha bantuan
padakliendan tidak merugikan klien sendiri.